LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah terus digencarkan bahkan pada bulan ramadhan nanti. Vaksinasi itu tetap dilanjutkan dalam rangka pemutusan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin mengatakan, vaksinasi itu sendiri tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada bulan Puasa.
"Sesuai dengan Fatwa itu, vaksinasi tidak akan membatalkan ibadah puasa umat Islam," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin kepada Poskota.co.id, Jumat (9/4/2021).
Ia menjelaskan, Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada bulan Puasa itu sendiri menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin. (foto: yusuf permana)
Fatwa ini menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," jelas Pupu.
Namun demikian, dirinya meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak agar vaksinasi di bulan Ramadan 1442 Hijriyah itu dilakukan pada malam hari.
"Walaupun tidak akan membatalkan puasa, namun kami berharap vaksinasi dilakukan di malam hari. Biar kondisi tubuh dalam keadaan prima," kata KH Pupu.
Vaksinasi pada malam hari itu dilakukan untuk menghindari adanya efek samping atau simpang dari tubuh penerima vaksin, yang saat itu tengah menjalani puasa.
"Saat puasa, otomatis perut kita sedang kosong. Kalau kita gak tahu, apakah perut kosong bisa divaksin, atau tidak. Tetapi sebaiknya menurut saya dilakukan di malam hari setelah shalat Tarawih," katanya.
Vaksinasi dilakukan di malam hari itu juga dilakukan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan para umat Islam.