ADVERTISEMENT

Komisi VIII DPR Pertanyakan Mensos, Mengapa BST Diputuskan Sendiri

Jumat, 9 April 2021 21:32 WIB

Share
Bukhori Yusuf. (ist)
Bukhori Yusuf. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengatakan, adanya rencana Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk BPNT (bantuan pangan non-tunai) belum pernah dibahas di DPR.

"Harus tetap dikomunikasikan ke DPR dalam hal ini Komisi VIII. Jadi, Mensos tidak bisa bertindak sendiri. Karena sudah diatur oleh undang-undang," kata politisi PKS ini saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Bukhori mengatakan, soal Bantuan Sosial Tunai (BST) diganti dengan BNPT harus diputuskan dalam sidang Komisi VIII.

"Jika BST diputus dan tidak dilanjutkan apa alasannya? Kalau alasannya karen akurang duit? Kurang duit dari yang mana, kan gitu? Kan punya banyak mata anggaran apakah mungkin?" katanya.

Legislator dapilnya Jawa Tengah I ini mengatakan, kita lihat urgensi, efektifitas dan data-data BST dari mata anggarannya, jika tidak ada mata anggarannya, maka harus diupayakan.

"Karena orang-orang miskin  saat covid-19 ini yang paling berdampak. Sebab, mereka tidak punya simpanan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial Tunai (BST) yang telah menjadi instrumen penting memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 tak akan diperpanjang hingga terakhir April 2021.

"Enggak ada anggarannya untuk itu," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Risma juga mengatakan salah satu alasan tak akan memperpanjang BST adalah karena situasi pandemi di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.

Sehingga masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal.

"Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk BPNT (bantuan pangan non-tunai)," ujarnya.

Sehingga, ujar dia, masyarakat yang membutuhkan pertolongan, nantinya mendapatkan bantuan sosial BPNT senilai Rp200.000.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial Sonny W Manalu mengatakan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial hanya disiapkan sampai April 2021.

Dana sebesar total Rp12 triliun disalurkan setiap bulan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM) selama empat bulan, sejak awal Tahun 2021.

Per-PKM menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulannya sampai April 2021. Penyaluran BST dilakukan oleh PT Pos Indonesia. (rizal)

 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT