Lalu, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan massa.
Kemudian, lanjutnya, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Berikutnya, penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadan seperti halnya salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar-jemaah 120 cm.
Terakhir, Kegiatan silaturrahmi atau halalbihalal pasca-ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik atau virtual untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)