JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selama periode tahun 2020, Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Barat telah melaksanakan 338 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan 33 Deportasi.
Selanjutnya di periode tahun 2021 dari Januari hingga Maret telah melaksanakan 85 TAK dan 14 deportasi warga negara asing (WNA).
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat Supartono dalam kegiatan rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam masa Tatanan Normal Baru,di Hotel Santika Premiere Jl.Hayam wuruk No.125 Mangga Besar Taman sari Jakarta Barat, rabu (07/04/2021).
"Hal itu menandakan bahwa Timpora Jakarta Barat sudah bekerja dengan optimal," katanya.
Selain itu kata dia, pada tahun 2021 ini Kanim Jakbar telah melaksanakan 1 kali operasi gabungan bersama Kanim Jakarta Utara.
Ia berharap dengan terselenggaranya rapat Timpora kali ini dapat tercapai sinergitas dan kerja sama antar instansi anggota TIMPORA.
"Yang paling penting sinergitas terbina dengan baik guna mencegah terjadinya pemanfaatan situasi oleh Warga Negara Asing (WNA) khususnya dalam hal mendapatkan izin keimigrasian dalam masa tatanan normal baru di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat," ujarnya.(yahya)