Diduga akan Jual 12.117 Benih Lobster Secara Ilegal, Warga Malimping Diamankan Personel Ditreskrimsus Polda Banten

Jumat 09 Apr 2021, 10:26 WIB
Petugas saat akan melepas liarkan benih lobster hasil pengungkapan penjualan secara ilegal. (ist)

Petugas saat akan melepas liarkan benih lobster hasil pengungkapan penjualan secara ilegal. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang warga di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak berinisial US (48), yang diduga akan menjual belasan ribu benih lobster diamankan personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. 

Tersangka diamankan saat hendak menjual secara ilegal 12.177 benih lobster di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (07/04/2021).

"Tersangka diamankan saat hendak menjual secara ilegal benih lobster di Desa Malimping Utara. Dari tersangka ini kita amankan benih lobster berjumlah12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis mutiara," ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno kepada wartawan. 

Joko Sumarno menambahkan tersangka diketahui dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semestinya dalam menjalankan bisnis benih lobster ini tersangka wajib mempunyai izin usaha. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ungkap Joko.

Masih kata Joko Sumarno, "Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta," jelas Joko.

Joko Sumarno menambahkan, "untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut," tutup Joko.

Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut," ujar Muklasin. (kontributor banten/rahmat haryono) 

Berita Terkait

News Update