Begini Aturan Lengkap Larangan Mudik Bagi Moda Transportasi Mulai 6-17 Mei

Jumat 09 Apr 2021, 13:01 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (foto: istimewa)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis petang (8/4/2021) di Jakarta.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan Mudik Idul Fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Selain itu, Adita mengungkapkan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survey kepada masyarakat terhadap animo mudik. Hasil survey itu menunjukan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan.

Angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini antara lain:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang
  3. Mobil bus dan kendaraan bermotor
  4. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

  1. Pekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya
  2. Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
  3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. (johara)
Berita Terkait
News Update