Terkait Larangan Mudik Lebaran, Menhub akan Batasi Jumlah Operasional Kereta dan Kapal Laut, Serta Sekat 300 Jalur Darat

Kamis 08 Apr 2021, 19:33 WIB
Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan menggunakan layanan Genose C19, di Stasiun Pasar Senen. (Dok.KAI)

Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan menggunakan layanan Genose C19, di Stasiun Pasar Senen. (Dok.KAI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  bakal membatasi jumlah moda transportasi guna menindaklanjuti larangan mudik lebaran yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya akan melakukan penyekatan terhadap 300 titik lebih jalur darat.

Dalam hal ini, Menhub bakal mengurangi jumlah operasional kereta api. Pengurangan operasional ini bakal dilakukan di beberapa daerah yang memiliki pergerakan cukup tinggi seperti Jabodetabek dan Bandung.

Menurut Budi, pihaknya hanya akan menyediakan akses kereta luar biasa pada saat bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Sehingga kami sarankan bagi bapak ibu untuk tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah saja," kata Budi dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Sekertariat Presiden, Rabu, (07/04/2021) kemarin.

Sementara itu untuk jalur laut, akses penyebrangan menggunakan kapal hanya akan diberikan kepada mereka yang dikecualikan dari larangan mudik. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kemenko PMK.

Adapun mereka yang dikecualikan di antaranya pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat tugas.

Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan mendesak juga harus menyertai surat keterangan kepala desa.

Tak hanya di situ, pemerintah juga akan menindak tegas bagi kendaraan pribadi maupun bus dan truk berplat hitam yang masih nekat melakukan perjalanan mudik di tengah pelarangan mudik tahun ini.

"Oleh karena itu kami hanya berikan pelayanan terbatas," lanjut Menhub.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan terkait peraturan tersebut dan akan dituangkan kedalam Peraturan Menteri (PM).

Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan beleid keputusan itu kepada pihak operator transportasi.

Sebab saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Selain itu Kemenhub juga masih menunggu surat edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait penanganan pandemi.

"Baru setelahnya kami tindaklanjuti dengan menertibkan PM," imbuh Budi. (CR-5)

 

Berita Terkait
News Update