JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BLT UMKM adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu membantu para pelaku usaha mikro kecil untuk meningkatkatkan perekonomiannya pada 2021 ini.
BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha yang telah daftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.
Jika sudah terpenuhi syarat pelaku usaha bisa cek status pendaftarannya di eform.bri.co.id.
Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.
Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM juta:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.
Cara cek penerima di eform.bri.co.id yaitu dengan memasukan nomor KTP, NIK dan kode verifikasi.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM di bank:
1. Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. (cr09)