TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama di luar rumah saat bulan Ramadhan 2021.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, meski telah memberikan izin tetapi ia berharap agar tetap dilakukan pembatasan orang, mengikuti prokes..
"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan, sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan," ujar Arief, Kamis (8/4/2021).
Arief menuturkan dalam penerapannya, setiap restoran yang dijadikan tempat untuk buka puasa harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya hal tersebut patut dilakukan agar tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19.
"Protokol kesehatan yang ketat juga harus dipatuhi bagi yang berbuka puasa bersama," ucap dia.
Terkait salat Idul Fitri, lanjut Arief, pihaknya mengizinkan pelaksanaannya meski dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun jika Kota di Kota Tangerang terjadi peningkatan masyarakat yang tertular Covid-19 dan masuk dalam zona merah, maka pihaknya akan meniadakan kegiatan itu.
"Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan, maka salat Idul Fitri dapat ditiadakan," jelasnya. (toga)