Pemkot Tangerang Menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tentang Panduan Ibadah Ramadan Masa Pandemi

Kamis 08 Apr 2021, 15:43 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist) 

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist) 

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa. (toga)

Berita Terkait
News Update