ADVERTISEMENT

Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Korban akan Dibawa ke Kantor Polisi, Dicokok Satreskrim Polsek Sawangan

Kamis, 8 April 2021 08:56 WIB

Share
Barang bukti hp dan uang tunai milik korban yang dirampas pelaku berhasil disita. (angga)
Barang bukti hp dan uang tunai milik korban yang dirampas pelaku berhasil disita. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satreskrim Polsek Sawangan mencokok pelaku pemerasan dengan cara menakuti korbannya akan dibawa ke kantor polisi,  di daerah Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Rabu (7/4/2021) sore. 

Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing mengatakan pelaku ML (25), asal Indramayu, berhasil ditangkap anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Burhan setelah ada laporan korban Jefri Naldi (43), pedagang. 

"Modus pelaku mencoba memepet korban di jalan lalu mengancam akan dibawa ke kantor polisi jika tidak mau menyerahkan barang yang diminta," ujar Kapolsek Sawangan AKP Rio kepada poskota, Kamis (8/4/2021). 

Peristiwa pemerasan sendiri terjadi pada  Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban warga sawangan ini langsung menyerahkan telepon genggam dan sejumlah uang. 

"Karena takut diancam sama pelaku HP samsung dan uang tunai sejumlah Rp. 165 ribu diserahkan ke pelaku,"kata mantan Kapolsek di Kepulauan Bangka Belitung ini. 

Perwira jebolan Akpol 2008 ini menuturkan dari hasil pengakuan pelaku saat di introgasi penyidik mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan modus membawa korban ke kantor polisi. 

Dalam aksinya, lanjut AKP Rio, pelaku selalu berdua bersama temannya yang kini buron. 

"Ada satu temannya dengan sebutan gondrong masuk dalam DPO anggota. Ada kemungkinan pelaku melakukan aksi perampasan lebih dari sekali lantaran pelaku gondrong ini diduga menjadi otak dalam kejahatan ini," ujarnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku ML ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Barang bukti HP Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 165 ribu disita anggota. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT