LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta kepada para pemilik rumah makan, café maupun restro untuk tutup saat siang hari dibulan puasa nanti.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin.
Katanya, rumah makan itu dapat buka kembali menjelang buka puasa atau malam hari. Hal itu dilakukan agar tidak menganggu umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa.
“Selama bulan ramadhan atau puasa nanti, kita berharap rumah makan tutuplah, tutup total. Kecuali malam hari,” kata Kh Pupu kepada Pos Kota, Kamis (8/4/2021).
Ia mengatakan, pihaknya juga telah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak dan pihak lainnya untuk bekerjasama dalam menegakan larangan tersebut. Katanya, jika ada rumah makan yang tetap buka, maka Satpol PP Lebak perlu mengingatkan pemilik rumah makan tersebut.
Tentunya dengan cara-cara yang humanis dan menghindari tindakan kekerasan terhadap para pengelola rumah makan.
"Jika tetap ada yang membandel, maka kita akan minta kepada Satpol PP untuk menindak rumah makan itu tentunya dengan pemberian teguran, ataupun sanksi, " katanya.
Dikatakannya, dalam bulan suci ramadhan itu yang datang hanya satu tahun sekali, umat muslim perlu tetap saling menjaga toleransi antar umat, dan memperbanyak waktu untuk beribadah.
“Jadi, yang tidak puasa harus menghormati yang puasa. Jangan dibalik, yang puasa dituntut menghormati yang tidak puasa. Ini logikanya enggak benar,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kasatpol PP dan Damkar Lebak Dartim mengatakan, mengenai pembatasan jam operasional rumah makan itu sendiri tengah dibahas oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
"Sedang dibahas, namun dibulan puasa ini rumah makan hanya boleh buka pada saat menjelang buka puasa. Tidak boleh saat siang hari, " pungkasnya.(kontributor banten/yusuf permana)