Mudik Online

Kamis 08 Apr 2021, 06:00 WIB
Karikatur Mudik Dilarang. (kartunis: poskota/ucha)

Karikatur Mudik Dilarang. (kartunis: poskota/ucha)

Penulis: Yahya Abdul Hakim

MUDIK atau pulang kampung bagi sebagian besar masyarakat dianggap sudah menjadi ‘tradisi’ khususnya buat mereka yang merantau.

Ritual mudik biasanya berlangsung setahun sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.

Namun tradisi pulang kampung di tahun ini kembali harus ditahan, sama seperti tahun lalu, setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku mulai  6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

Untuk diketahui, hingga Rabu (7/4/2021) jumlah kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 4.860 kasus. Total kasus positif menjadi 1.547.376, sembuh 1.391.742, dan meninggal 42.064.  Dari fakta itulah keputusan pelarangan mudik kembali ditegaskan walau sebelumnya sempat diumumkan boleh mudik pada tahun ini.

Untuk menghalau gelombang massa yang nekat akan mudik kendati ada larangan, Korlantas Polri pun turun tangan dengan rencana penyekatan di sejumlah perbatasan di kota kota besar.

Sebanyak 333 posko bakal disebar di tempat di sejumlah titik perbatasan dari Lampung hingga Bali. Itu artinya, Pemudik dari Lampung dipastikan tidak akan lolos masuk ke Pulau Jawa begitupun sebaliknya. Atau juga pemudik yang berasal dari kota di Pulau Jawa akan dihalau masuk ke Pulau Bali.

Bagi mereka yang masih saja nekat, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menegaskan akan menerapkan mekanisme putar balik.

Sama seperti tahun lalu, yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan. Tidak ada celah bagi pemudik nekat, titik-titik checkpoint  akan tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara Kota dengan Kabupaten.

Rincian checkpoint antara lain di wilayah Polda Lampung sebanyak 8 titik, Polda Metro Jaya 8 titik dan Polda Banten terdapat 16 titik.

Selanjutnya, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 114 titik, Polda Jawa Timur 7 titik, Polda DIY 10 titik dan Polda Bali sebanyak 7 titik.

Kemudian juga, terdapat titik penyekatan di jalan arteri ataupun jalan tol, kecuali mereka dengan alasan tertentu seperti dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya serta alasan orang tua sakit keras dan mereka yang akan melayat.

Inti dari mudik adalah terjalinnya silaturahmi untuk berinteraksi dengan keluarga atau handai taulan.

Namun di tengah kondisi saat ini apalagi di era serba online, silaturahmi bisa dilakukan melalui cara cara virtual melalui gadget atau ponsel yang kita miliki.

Dengan cara virtual tersebut tidak mengurangi nilai atau kehangatan dalam bersilaturahmi, kita juga dapat melihat langsung ekpresi wajah orang orang yang kita cintai dan sayangi kendati melalui layar monitor.

Mudik secara online juga menghindari kita dari ancaman ‘berhadapan’ dengan anggota polisi yang bersiaga di setiap posko di perbatasan. Lalu yang terpenting urusan keselamatan baik di jalan maupun ketika tiba di tempat tujuan yang berisiko membawa dan menularkan virus corona atau Covid 19 yang tidak kita ketahui.

Dengan silaturahmi melalui gadget dan kita mudik online setidaknya bisa mengerem petualangan virus corona.

Mudik virtual di saat pandemi Covid-19 adalah sikap yang bijak dan sayang keluarga, kerabat serta handai taulan. (*)

News Update