Penulis: Yahya Abdul Hakim
MUDIK atau pulang kampung bagi sebagian besar masyarakat dianggap sudah menjadi ‘tradisi’ khususnya buat mereka yang merantau.
Ritual mudik biasanya berlangsung setahun sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.
Namun tradisi pulang kampung di tahun ini kembali harus ditahan, sama seperti tahun lalu, setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Untuk diketahui, hingga Rabu (7/4/2021) jumlah kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 4.860 kasus. Total kasus positif menjadi 1.547.376, sembuh 1.391.742, dan meninggal 42.064. Dari fakta itulah keputusan pelarangan mudik kembali ditegaskan walau sebelumnya sempat diumumkan boleh mudik pada tahun ini.
Untuk menghalau gelombang massa yang nekat akan mudik kendati ada larangan, Korlantas Polri pun turun tangan dengan rencana penyekatan di sejumlah perbatasan di kota kota besar.
Sebanyak 333 posko bakal disebar di tempat di sejumlah titik perbatasan dari Lampung hingga Bali. Itu artinya, Pemudik dari Lampung dipastikan tidak akan lolos masuk ke Pulau Jawa begitupun sebaliknya. Atau juga pemudik yang berasal dari kota di Pulau Jawa akan dihalau masuk ke Pulau Bali.
Bagi mereka yang masih saja nekat, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menegaskan akan menerapkan mekanisme putar balik.
Sama seperti tahun lalu, yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan. Tidak ada celah bagi pemudik nekat, titik-titik checkpoint akan tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara Kota dengan Kabupaten.
Rincian checkpoint antara lain di wilayah Polda Lampung sebanyak 8 titik, Polda Metro Jaya 8 titik dan Polda Banten terdapat 16 titik.