Mudik Lebaran Dilarang, Pemkot Bekasi Akui Tak Bisa Membatasi Pergerakan Masyarakat

Kamis 08 Apr 2021, 12:47 WIB
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ketika ditemui di GOR Kota Bekasi. (foto: akhmad nursyeha)

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ketika ditemui di GOR Kota Bekasi. (foto: akhmad nursyeha)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebagai gerbang Jakarta menuju timur Pulau Jawa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akui tak bisa membatasi pergerakan masyarakat yang ingin pulang kampung atau mudik Lebaran.

Pemkot Bekasi menyatakan tak bisa melakukan penyekatan terkait larangan mudik lebaran 2021 lantaran wilayahnya merupakan daerah lintasan.

"Enggak bisa (disekat) kita mah daerah transmisi lintasan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (08/04/2021).

Meskipun begitu, kata Rahmat, pihaknya akan melakukan himbauan serta menerapkan sanksi sosial. Di mana, sanksi itu akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik terus kita turun juga lakukan himbauan. Kalau ada sanksi-sanksi lain ya sanksi sosial paling," tuturnya.

Rahmat meminta agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sebab, lanjut dia, tingkat penambahan kasus di Kota Bekasi diketahui sudah mengalami penurunan.

Dengan demikian, dikhawatirkan adanya mudik lebaran akan kembali meningkatkan jumlah kasus baru Covid-19.

"Tentu semua aturan pemerintah itu pasti ada tujuannya dan demi kebaikan masyarakat," ujar Rahmat.

Untuk aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Bekasi, kata dia, jika kedapatan melakukan mudik lebaran akan langsung diberikan tindakan tegas.

"(ASN) itu pasti akan ada sanksinya, lagi juga kan dikasih engga boleh cuti engga ada cuti," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 ini guna mengindari lonjakan kasus Covid-19. Aturan itu berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait

News Update