Mantan Menpora Imam Nahrawi Dieksekusi  7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Kamis 08 Apr 2021, 14:18 WIB
Imam Nahrawi Dieksekusi di lapas Sukamiskin (Instagram/@pengamatsepakbola)

Imam Nahrawi Dieksekusi di lapas Sukamiskin (Instagram/@pengamatsepakbola)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dieksekuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui Imam Nahrawi akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menerangkan bahwa Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Sebelumnya, terpidana Imam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. (cr09)

Berita Terkait

News Update