TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menggeledah kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas dugaan penggunaan dana hibah KONI senilai Rp7,8 miliar yang tidak sesuai peruntukkannya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugerah membenarkan penggeledahan di kantor KONI tersebut.
"Penggeledahan itu sehubungan penyidikan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019," ujarnya di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Ryan menerangkan, penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel yang berlokasi di Jalan Pamulang Permai 6 Blok AX7 Pamulang Permai, sejak 11.45 -16.30 WIB.
Dia mengaku, penggeledahan memiliki surat perintah penggeledahan dan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Penggeledahan juga disaksikan oleh dua satpam Perumahan Pamulang Permai dan pejabat KONI Tangsel," terangnya.
Dari penggeledahan itu, Ryan menyebut, penyidik mendapatkan 130 eksemplar yang terdiri dari kwitansi, bukti bayar dan satu unit komputer.
"Barang-barang dimaksud dilakukan penyitaan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019," ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas menuturkan, kasus tersebut merupakan dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Jadi, dugaan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam laporan pertanggung jawabannya. Bisa dikatakan (laporan) fiktif," tuturnya.