Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mobil Lexus dan 328 Tanah di Bogor dari 2 Tersangka

Kamis 08 Apr 2021, 04:24 WIB
Tim Kejagung sita Mobil Lexus dan 328 Bidang Tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari dua tersangka dugaan korupsi PT Asabri rugikan Negara Rp 23 Trilliun. (ist)

Tim Kejagung sita Mobil Lexus dan 328 Bidang Tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari dua tersangka dugaan korupsi PT Asabri rugikan Negara Rp 23 Trilliun. (ist)

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Lexus bernopol B 16 SLR dari tersangka dugaan korupsi PT Asabri, berinisial HH dan 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari tersangka berinisial BTS. Rabu (7/4/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti  dugaan korupsi PT Asabri rugikan Negara Rp 23 Trilliun.

“Penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka HH berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin,” kata Leonard dalam keterangannya.

Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung Tersangka HH).

Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Selain itu dari tersangka BTAS kejagung sita 328 aset bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penyitaan bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.

“Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tuturnya. (adji)

Berita Terkait

News Update