Duh, Oknum Pegawai KPK Curi Emas Barang Bukti Koruptor Pejabat Kemenkeu dan Menggadaikannya Senilai Rp900 Juta

Kamis 08 Apr 2021, 14:35 WIB
Oknum pegawai KPK curi emas ( Twitter/@KPK_RI)

Oknum pegawai KPK curi emas ( Twitter/@KPK_RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS tidak hanya dipecat secara tidak hormat usai kedapatan mencuri 1,9 kg emas barang bukti kasus korupsi.

Ia juga menghadapi jeratan pidana dengan delik pencurian, Kamis (8/4/2021).

Saat ini kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Jakarta Selatan. 

"Iya benar, itu masih lidik," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma saat dihubungi.

Jimmy mengatakan, pegawai sudah diperiksa. Namun, statusnya masih saksi. "Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," katanya.

Dalam kasusnya, IGAS mencuri 4 emas batangan seberat 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Emas itu dicuri dan digadaikan untuk membayar utang. Sebab, IGAS terlilit utang karena bisnis tak jelas.

Sebagian emas digadaikan IGAS dengan nilai Rp900 juta, sisanya disimpan.

Pencurian ini terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.

Akhirnya, pada Maret 2021, emas itu berhasil ditebus dengan menjual tanah warisan IGAS di Bali.

Namun, IGAS tetap diproses secara hukum. (adji)

Berita Terkait
News Update