Dua Toko di Jakut Dagang Sembako untuk Kedok Jualan Miras, Akhirnya Dibongkar Polisi dengan Menyita 959 Botol Miras
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mengelabui petugas kepolisian, penjual Miras di Kalibaru dan Muara Angke berkedok membuka toko Sembako.
Namun, usaha mengelabui petugas pun dapat terbongkar berkat aduan masyarakat yang resah dengan peredaran miras yang dijual secara umum di Kawasan Kalibaru dan Muara Angke.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun, bergerak cepat melakukan penyitaan 959 botol Miras berbagai merk yang dijual di dua toko sembako.
Adapun, ratusan miras tersebut disita pada tanggal 6 April 2021, dari toko Toko Hayat Pinggir Jalan Kalibaru, dan dari salah satu toko sembako yang terletak di Pinggir Jalan Darat Udang, Muara Angke.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan miras di Kalibaru dan Muara Angke, Satreskoba langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi langsung mengintrogasi pemilik toko yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
Awalnya pemilik toko di dua wilayah tersebut yang masing-masing berinisial US, ZH, SA, UH, YIN, dan SI sempat menyangkal. Namun ke enam tersangka tak dapat berkata apapun ketika polisi menemukan ratusan botol miras yang disimpan dalam kamar.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko yaitu atas nama US, ZH, SA, UH, YIN, dan SI yang telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum yang dapat memesan secara langsung di toko bahan produk sembako di wilayah Kalibaru dan Muara Angke," kata Putu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (08/04/2021).
Putu menyampaikan, penjualan miras secara ilegal kepada masyarakat dilakukan oleh tersangka dengan modus membuka toko sembako.
Namun dalam praktiknya, toko sembako yang dibuka para tersangka, hanyalah kedok agar penjualan miras secara ilegal pada masyarakat tidak tercium petugas kepolisian.
Miras berbagai merk yang dijual oleh para tersangka seharga Rp65 ribu sampai dengan Rp200 ribu.
"Bahwa pelaku US, ZH, SA, UH, YIN dan SI dengan bermodus toko berjualan bahan pokok atau sembako namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan, dijual kepada masyarakat," ujar Putu.
Dengan disitanya 959 botol Miras oleh petugas Kepolisian kata Putu, paling tidak dapat meminimalisir penyebab gangguan nyata keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan yang akan datang.
Adapun, kata Putu penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea atau tempat tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tahun 2014. (Yono)
Teks foto: Ratusan botol Miras hasil sitaan dari toko sembako di kawasan Kalibaru dan Muara Angke saat dipamerkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (Yono)