Asal Taati Prokes, Pemkot Jakpus Izinkan Pedagang Berjualan Takjil Selama Ramadan

Kamis 08 Apr 2021, 23:34 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma (cr05)

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma (cr05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Dhany Sukma mengatakan para pedagang takjil diperbolehkan untuk berjualan selama bulan Ramadan mendatang. Namun harus tetap dengan protokol kesehatan (prokes).

"Itu bisa dilakukan yang penting tidak ada kerumuman," kata Dhany Sukma, Kamis (8/4/2021).

Pemerintah Kota Jakarta Pusat nantinya pun juga akan melakukan monitoring pengawasan di lokasi-lokasi penjual takjil saat ramadan. Langkah ini dilakukan memastikan jika prokotol kesehatan berjalan.

Bahkan jika kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi sentra takjil yang memungkinkan adanya keramaian, nantinya akan didirikan posko pengawas yang akan dijaga oleh petugas Satpol PP.

"Nanti kita akan monitoring baik itu dari Kelurahan. Nanti dipantau dimana misalnya titik titik tertentu kita cipatakan posko pemantauan Covid-19, supaya itu tadi menghindari kerumunan," katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat sendiri masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait bagaimana pengawasan pedagang takjil selama bulan ramadan mendatang. Jika ada aturan lain, tentu pihaknya siap untuk melaksanakannya.

"Ya nanti kita lihat kebijakan nanti. Kita akan coba lihat kebijakan dulu nanti seperti apa," ucapnya. 

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin  memperbolehkan warga menjadi penjual takjil musiman saat bulan suci Ramadan. Asalkan penjaja dagangan mematuhi ketentuan, terutama protokol kesehatan (prokes).

"Selama prokes dipatuhi, tempatnya diperbolehkan. Kalau tempatnya tidak diperbolehkan, ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan," kata Arifin. (cr05)

 

Berita Terkait
News Update