Artis Rio Reifan Polisikan Mantan Istrinya ke Polda Metro Lantaran Selingkuh dengan Sandy Tumiwa

Kamis 08 Apr 2021, 19:25 WIB
Rio Reifan melaporkan mantan istrinya Henny Mona ke Polda Metro Jaya. (foto: adji)

Rio Reifan melaporkan mantan istrinya Henny Mona ke Polda Metro Jaya. (foto: adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Artis yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dua kali, Rio Reifan resmi melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan Sandy Tumiwah atas dugaan kasus perzinahan ke Polda Metro Jaya. Kamis (8/4/2021).

Aktor Rio Reifan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021). Dia diampingi kerabatnya, Zulfikar, dan kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe.

Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu mengaku terpaksa melaporkan mantan istrinya tersebut lantaran jalan kekeluargaan yang ditempuh buntu.

"(Melaporkan Henny Mona, red) saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi. Saya sudah coba berupaya segala macam cara, tetapi memang sulit sekali," ucap Rio.

Laporan tersebut tertuang bernomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ kini sudah diterima penyidik. Hal tersebut dibenarkan Kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe.

Alamsyah membeberkan alasan kliennya melaporkan Henny dan Sandy. Dia menjelaskan, saat ini memang Rio dan Henny tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bekasi.

Namun, lanjut dia, Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Oleh karena itu, kata Alamsyah, Henny sudah melanggar Undang-undang.

"(Henny dan Sandy, red) masih proses perceraian. Belum sah (cerai) tetapi Henny sudah melangsungkan perkawinan," kata Alamsyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).

Alamsyah menyebut, pasal yang dipersangkakan terhadap Henny dan Sandy yaitu Pasal 279 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Alamsyah menegaskan, tidak menutup kemungkinan Henny dan Sandy dijerat dengan pasal-pasal lain.

"Kami konsultasi dengan pihak penyidik pasal itu lebih tepat. Tidak memungkinkan pasal-pasal lain," ucap Alamsyah. (adji)

Berita Terkait
News Update