TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan Kota Tangerang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (jutlak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembangunan posko cek poin jelang larangan mudik pada lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan jika telah diterapkan, maka dibutukan penyekatan dan posko cek poin di tiap wilayah agar larangan mudik 2021 itu dapat terlaksana.
"Kalau cek poin kita berdiri sendiri kan gak bisa. Masa (Tangerang) Kota doang, kabupaten bagaimana, Tangsel, Jakarta," ujar Wahyudi, Rabu (7/4/2021).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Wahyudi, dirinya akan menunggu keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait mekanisme penerapan posko penyekatan dan cek poin.
"Artinya kalau yang di maksud itu cek poin, itu kita gak bisa berdiri sendiri. Makannya ini kita mengendalikan seperti apa, nunggu dari BPTJ dulu," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) larangan mudik lebaran 2021.
Pasalnya saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui secara teknis mekanisme larangan mudik yang merupakan himbauan dari pemerintah pusat. (toga)