JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi penembak Laskar FPI resmi jadi tersangka, namun hingga kini pelaku belum juga ditahan.
Diketahui, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tersebut diduga terlibat dalam kasus unlawful killing.
Namun, hingga kini polisi belum juga melakukan penahanan terhadap dua anggota polisi tersebut.
"Ini masih kami melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menegaskan, bahwa penyidik memiliki pertimbangan subjektif dan objektif dalam menilai perlu atau tidaknya penahanan.
Dalam kasus ini, sebenarnya ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Namun salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Dua oknum Reserse Polda Metro Jaya terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. (cr09)