JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan puasa. Hal ini untuk mengindari terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya tidak memperbolehkan kegiatan SOTR.
"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Kombes Yusri, Rabu (07/04/2021).
Menurutnya, dengan pelarangan SOTR ini, polisi berharap bisa menekan angka penyebaran virus corona khususnya di wilayah Jakarta. "Gunanya apa? Salah satu untuk menghindari penyebaran Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, polisi akan melakukan menyiagakan personel dan filterisasi di wilayah-wilayah yang menjadi objek kegiatan SOTR.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di Jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," imbuhnya. (adji)