ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana: AD/ART Partai Demokrat 2020 Bisa Dibatalkan Jika Bertentangan Dengan UU

Rabu, 7 April 2021 19:14 WIB

Share
Suparji Ahmad. (ist)
Suparji Ahmad. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam gugatannya, pihak Moeldoko itu meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dibatalkan sebab dianggap melanggar UU baik formil dan materil, serta memohon kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 agar dianulir, selain itu, kubu AHY diminta ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai gugatan hukum itu merupakan hak dari penggugat sebagai bagian dari Partai Demokrat yang merasa dirugikan, dimana dalam konteks AD/ART itu adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh para kader Demokrat.

“Kalau dalam konteks AD/ART itu kan sebuah perjanjian, perjanjian yang mana itu dilakukan oleh para anggota yang menjadi bagian dari partai Demokrat, maka ketika perjanjian tadi ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk sahnya sebuah perjanjian, maka dapat dibatalkan,” ujar Suparji, saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Suparji menerangkan, setidaknya ada 4 syarat yang dikenal dengan syarat sahnya perjanjian, yaitu pertama para subjek yang membuat perjanjian, kedua soal kesepakatan, ketiga objek yang jelas dan objek yang halal.

Suparji berpendapat, dalam konteks sesuatu yang diperjanjikan itu sah secara hukum atau tidak, maka sahnya suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Maka kalau memang bisa dibuktikan bahwa AD/ART Demokrat 2020 ini sebagai bagian dari sebuah perjanjian bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya maka bisa dibatalkan, karena itu adalah sebuah syarat bahwa sebuah perjanjian, sebuah kontrak itu tidak boleh bertentangan dengan aturan sebab yang halal,” terangnya.

Suparji menambahkan, ada sebuah klausula dalam sebuah perjanjian itu adalah sebab yang halal, salah satu sebab yang halal ialah tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Suparji berasumsi mungkin saja kubu Demokrat KLB Deli Serdang mengajukan gugatan karena menganggap AD/ART Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik.

“Didalam Undang-Undang Partai Politik itu bahwa kedaulatan tertinggi itu ada ditangan anggota, bagaimana kemudian partai itu dikelola secara demokratis, namun demikian sepertinya dalam pandangan KLB bahwa Demokrat yang sekarang, yang hasil kongres Jakarta itu dianggap kongresnya tidak demokratis,” bebernya.

Lanjut Suparji, mungkin saja kubu KLB juga berargumentasi telah terjadi sebuah sentralisasi atau terjadinya sebuah oligarki didalam tubuh partai Demokrat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT