ADVERTISEMENT

DPR Memastikan Kenaikan BPIH Tidak akan Lebih dari Rp40 Juta

Rabu, 7 April 2021 09:25 WIB

Share
Anggota DPR dari Fraksi PKS Buchori Yusuf. (ist)
Anggota DPR dari Fraksi PKS Buchori Yusuf. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR Komisi VIII DPR Buchori Yusuf menegaskan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)  untuk tahun ini sulit dihindari  karena faktor kurs dolar AS dan biaya protokol kesehatan.

Namun DPR memastikan kenaikan BPIH tidak sampai di atas Rp40 juta. 

"Jadi kenaikan BPIH itu sulit dihindari, dan sampai kini DPR masih membahas komponen BPIH bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),"  terang Buchori yang dihubungi di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Namun demikian, menurut Buchori, DPR memastikan kenaikan BPIH tidak sampai Rp44, 3 juta,  seperti proyeksi  Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. 

Buchori menambahkan BPIH tahun lalu sebesar Rp35 juta. "Jadi saya memastikan kenaikan BPIH di atas Rp35 juta dan tidak sampai Rp40 juta," ujar Buchori dari Fraksi PKS. 

Buchori menyebutkan bahwa pihaknya tidak ingin memberatkan calon jemaah haji dengan adanya kenaikan BPIH, dan itu kenaikan BPIH sebesar Rp 44, 3 juta tersebut tentu sangat memberatkan mereka. 

"Sebab itu, dalam pembahasan BPIH bersama Kementerian Agama dan BPKH, DPR akan berusaha kenaikkan BPIH tidak tembus Rp40 juta. Saya pastikan kenaikan BPIH tidak sampai Rp40 juta, " terang Buchori. 

BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.

Sebelumnya, Anggito memproyeksikan akan terjadi kenaikan BPIH tahun ini sekitar Rp9,1 juta per orang.

Ia  merinci untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp35,2 juta menjadi sekitar Rp44 juta per orang, sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta dari Rp33,9 juta. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT