Densus 88 Anti Teror Bekuk Penjual Pistol Air Gun ZA, Peneror Mabes Polri yang Ditembak Mati

Rabu 07 Apr 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi pistol. (ist)

Ilustrasi pistol. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Densus 88 Anti Teror Polri menciduk penjual pistol air gun milik ZA, 25, Muchsin Kamal, yang dipakai untuk meneror pos penjagaan di Halaman Mabes Polri, Jakarta Selatan. Rabu (7/4/2021).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terkait kasus kepemilikan atau penjualan senjata api illegal.

“Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Polisi masih mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri.

"Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme," ucap Ahmad.

Sekadar diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Air Gun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh.

Transaksi itu dilakukan secara online. (adji)

Berita Terkait
News Update