JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia, dengan begitu masyarakat Indonesia masih tetap harus menjalankan mandat protokol kesehatan (prokes). Salah satunya diwajibkan mengenakan masker.
Saat kita sedang berada di luar rumah terlebih di ruang publik, sangat diwajibkan untuk mengenakan masker demi membantu mencegah penyebaran COVID-19.
Biasanya, tipe masker bedah lebih sering digunakan oleh masyarakat. Namun, tak seperti masker kain, masker bedah hanya bisa dipakai satu saja.
Masker bedah dianjurkan oleh dokter hanya bisa digunakan 4 sampai 8 jam. Setelah itu, kita harus membuangnya setiap kali mengenakannya. Akan tetapi, membuang masker juga ada aturannya dan tidak boleh sembarangan kita lakukan.
6, 2021Bagaimana Cara Membuang Masker Bedah Dengan Baik dan Benar?
— Polda Banten (@poldabanten1)
1.Lipat masker bedah menjadi 2 bagian
2.Putar tali masker dengan rapi
3.Lilit masker bedah menggunakan tali masker
4.Letakan masker bedah ke dalam tas plastik
5.Buang tas plastik tersebut ke dalam tempat sampah pic.twitter.com/5jSEsTabSL
Lantas, bagaimana cara membuang masker yang tepat? Mengutip akun Twitter @poldabanten1, berikut cara membuang masker yang tepat dan benar.
- Lipat masker bedah menjadi dua bagian
- Putar tali masker dengan rapi
- Lilit masker bedah menggunakan tali masker
- Letakan masker bedah ke dalam tas plastic
- Buang tas plastik tersebut ke dalam tempat sampah. (cr03)