JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum sempat melayani pria hidung belang, perempuan kelas 5 SD, berinisial AC (12) berhasil diamankan Polisi di kamar apartemen, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Adapun PSK yang masih bau kencur tersebut ditawarkan oleh sang mucikari berinisial DF (27) secara online melalui aplikasi Michat.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar menceritakan, digagalkannya praktik prostitusi anak dibawah umur ini terjadi pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC disiapkan oleh mucikari DF untuk melayani pria hidung belang di Apartemen Gading Nias.
Setelah mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan penelusuran melalui aplikasi Michat.
Polisi pun menemukan, akun Michat dengan nama Tiara, yang menuliskan informasi mengarah ke prostitusi.
Dalam akun tersebut juga terpampang sejumlah foto AC yang diambil dari berbagai angle menarik.
Dalam keterangan akun disampaikan bahwa AC berusia 16 tahun dan dirinya bisa disewa alias 'Open BO'.
Berbekal informasi yang ada, polisi pun langsung bergerak menuju lokasi apartemen tempat AC dan mucikari itu bersarang.
Sekitar pukul 21.15 WIB, Kamis (11/3/2021), polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.
DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.