Atraksi Konyol di Jalan Raya, Sopir Angkot Tabrak Pengendara Lain Hingga Rusak Parah

Rabu 07 Apr 2021, 17:44 WIB
Tangkapan layar sopir angkot beraksi konyol di Cianjur (Foto: @markirterus/Instagram)

Tangkapan layar sopir angkot beraksi konyol di Cianjur (Foto: @markirterus/Instagram)

CIANJUR, POSKOTA.CO.ID – Seorang sopir mobil angkot mengalami tabrakan usai dirinya berusaha melakukan aksi berbahaya dengan cara keluar dari jendela mobilnya saat kendaraannya sedang melaju dalam kecepatan tinggi.

Peristiwa yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (6/4/2021) itu langsung menggegerkan ranah media sosial.

Dalam Video yang diunggah akun Instagram @markirterus, terlihat saat sopi sedang melakukan aksi berbahayanya itu, seketika angkot berwarna merah kehilangan kendali dan menghantam keras sebuah minibus putih yang melaju dari arah berlawanan.

Akibatnya, terlihat bagian depan mobil angkot rusak parah dan hingga saat ini belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi dari sopir angkot dan juga mobil yang ditabrak.

Dalam kasus ini, sang sopir angkot bisa dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat.

Pasal 310 ayat 3 berisi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. (cr03)

News Update