Ada Dua Putusan Berbeda, Terdakwa Minta Eksekusi Ditunda dan Ajukan PK

Rabu 07 Apr 2021, 11:35 WIB
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria.  (deny)

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. (deny)

Telah Diperbaiki

Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No. 529/Pid.B/2020/PN.Btm telah di perbaiki oleh PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan.

"Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA,” urai Suhadi.

Sebelum putusan perbaikan diproses menurut Suhadi, perkara No. 93 K/PID/2021 telah di putus oleh MARI yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 Bulan.

"Klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan  adanya perbaikan putusan, dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni,” pungkas Suhadi. 

Atas dasar ituTjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA, dan dengan alasan kemanusiaan eksekusi untukku tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus,” tandasnya. (tiyo)

News Update