Tuai Kontrovesi, Berikut Isi Lengkap Telegram Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Aparat

Selasa 06 Apr 2021, 17:18 WIB
Surat Telegram Kapolri. (foto: screenshot/ist)

Surat Telegram Kapolri. (foto: screenshot/ist)

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eskplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

(adji)

Berita Terkait

News Update