Tarawih Berjamaah di Masjid Dibolehkan, Kemenag Tangerang Selatan: Ceramah Agama Cukup 15 Menit

Selasa 06 Apr 2021, 19:54 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Rakernas Kemenag. (foto: ilustrasi)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Rakernas Kemenag. (foto: ilustrasi)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan mengumumkan bahwa salat tarawih berjamaah di masjid saat bulan Ramadan dibolehkan.

Dalam pengumuman itu, harus dengan prokes dan kapasitas jemaah saat salat tarawih di masjid tidak boleh lebih dari 50 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak berdasarkan surat edaran Kementerian Agama RI pusat.

"Salat tarawih di masjid saat bulan ramadan nanti boleh. Asalkan tidak lebih dari 50 persen kapasitasnnya dari masjid," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Dia menegaskan, pihaknya sudah mengarahkan setiap masjid di Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk panitia gugus tugas.

Kelompok panitia gugus tugas itu akan mengatur pelaksanaan ibadah salat tarawih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Mereka panitia mengatur jemaah agar jaga jarak saat salat tarawih. Kemudian jemaah membawa sajadah sendiri dan lanjut usia tidak boleh ke masjid," ungkapnya. 

Abdul juga mengungkapkan, ceramah agama di saat sela-sela waktu ibadah salat tarawih hanya boleh 15 menit.

"Jadi enggak boleh lama ceramah agama. Cukup hanya 15 menit," terangnya.

Dia menuturkan, terdapat 675 masjid di Tangerang Selatan akan melaksanakan tarawih saat bulan yang penuh suci itu.

"Totalnya ada 675 masjid yang akan melaksanakan tarawih. Kenapa diperbolehkan tarawih, karena penyebaran Covid-19 sudah terkendali, namun tetap perlu jaga protokol kesehatan," tandasnya. (kontributor tangerang/ ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait

News Update