Sekolah Kembali Dibuka, DKI Tidak Paksa Orangtua Izinkan Anaknya Belajar Tatap Muka

Selasa 06 Apr 2021, 21:27 WIB
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan uji coba pembukaan sekolah tatap muka secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran atau blended learning. 

Dalam penerapan belajar tatap muka ini ada 85 sekolah di Jakarta dari tingkat SD, SMP dan SMA yang dapat mengikuti uji coba.

Adapun pelaksanaan belajar tatap muka ini berlangsung Rabu 7 April besok sampai dengan 29 April 2021.

Kepala Dinkes DKI, Nahdiana, menyatakan Pemprov DKI bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Berbagai rekomendasi telah diterima Disdik demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan yang akan diambil.

Saat penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021,” ujar Nahdiana di Jakarta, Selasa (06/04/2021).

Nahdiana menambahkan jika Dinkes telah mempersiapkan kanal Siap Belajar di situs siapbelajar.jakarta.go.id program yang digunakan untuk melakukan asesmen mandiri bagi seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.

Siap Belajar merupakan asesmen yang mengukur dua aspek penting dalam pembelajaran tatap muka yaitu aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan aspek kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran, baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

"Asesmen bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka pada bulan Juli 2021," urainya.

Setiap butir penilaian yang ada pada Siap Belajar memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

"Proses ini telah kami lakukan sejak lama," tutur anak buah Gubernur Anies itu.

Disdik juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Psikolog Klinis para pakar pendidikan, dan orang tua untuk memastikan standar asesmen yang lakukan Disdik akurat bahkan di atas standar nasional.

Dalam pelaksanaanya akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinkes, Satgas COVID-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan serta Disdik DKI. (deny)

Berita Terkait

Angin Segar KBM Tatap Muka

Rabu 07 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update