JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang tersangka kasus penyuntikan filler (pembesaran) payudara yakni SR dan ML diringkus polisi.
Tersangka SR yang mengaku bisa melakukan praktek suntik filller payudara ternyata bukan seorang dokter.
Ia merupakan seorang sarjana pertanian yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dunia medis atau kedokteran.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, SR mendapat sertifikat praktik suntik filler dari seseorang berinisial LC yang saat ini masih di buru oleh polisi.
SR melakukan kegiatan pelatihan penyuntikkangiller payudara kepada LC di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kegiatan pelatihan tersebut dilakukan hanya dalam waktu satu hari.
"Sertifikat ini digunakan agar korban percaya terkait praktik tersangka SR," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (06/04/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka SR sudah mencoba suntik filller tersebut kepada dirinya sendiri.
"Menurut yang bersangkutan, dirinya tidak mengalami gangguan apa-apa," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat.
Arsya menambahkan, dalam praktiknya, tersangka SR melakukan promosi melalui mulut ke mulut.
"Jadi ada yang bilang sudah berhasil kemudia dia (tersangka) merekrut lagi," jelasnya.
Selain itu, tersangka SR juga memberikan promosi kepada para pelanggan yang menyuntik filler payudara kepada dirinya.
"Tersangka SR ini memberikan promosi, jadi seandainya ada orang yang pengen disuntik, dengan harga normal sekali suntik adalah Rp 3 juta untuk yang 250cc, tapi jika dia bisa membawa pasien baru semisal dua orang nanti dapet diskon, jadi dia tidak bayar Rp 3 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 77 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Pasal 197 dan atau pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 ayat 21 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 378 KUHP. (Cr01).