TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Pemerintah Kota Tangsel membatasi jam operasional warung makan dan restoran selama bulan puasa Ramadan tahun 2021 ini.
Dalam usulannya, MUI Kota Tangsel meminta pelaku usaha makanan tersebut buka dari pukul 12.00-23.00 WIB.
"Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam," ujar Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, KH Hasan Musthofi dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Hasan menuturkan, usulan pembatasan jam operasional sudah disampaikan ke dinas terkait.
Dia juga meminta pengusaha jasa usaha kuliner menerapkan protokol kesehatan ketat kepada seluruh tamu restoran atau usaha warung makannya.
Sementara untuk usaha pariwisata dan hiburan, KH Hasan Mustofi juga meminta semua usaha hiburan di Tangsel tutup selama Ramadan.
"Seperti tempat usaha karaoke, kelab, diskotik, live music, panti pijat, bar dan usaha hiburan lain yang sejenis," tuturnya.
Dia menekankan, usulan kegiatan operasional usaha itu, demi menjaga kekhusyukan muslim selama menjalani ibadah di bulan suci Ramadan. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution)