ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Sampai Hadir ke Pernikahannya, Ternyata Atta Halilintar ‘Untungkan’ Negara Hingga Rp 78 Milyar Per Tahun!

Selasa, 6 April 2021 21:46 WIB

Share
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. (instagram/@aurelie.hermansyah) 
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. (instagram/@aurelie.hermansyah) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berkat penghasilan yang besar dari YouTube, Atta Halilintar kini menjadi salah satu orang yang memberikan pemasukan pajak besar pada negara.

Hingga kini terpantau Atta memiliki jumlah subscriber sebanyak 26,8 juta dan suami dari Aurel Hermansyah itu meraup keuntungan hingga milyaran dari sana.

Dengan penghasilan besar yang didapat, tak heran jika Atta juga harus membayar pajak yang nominalnya tidak sedikit, bahkan diperkirakan pria berusia 26 tahun itu harus membayar pajak sebesar Rp 78 Milyar per tahunnya.

Perlu diketahui bahwa Bagi Youtuber dan selebgram yang berada di bawah naungan agensi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23. Jika merintis sendiri, maka akan dikenakan PPh Pasal 21.

Atta termasuk YouTuber yang membangun kanal YouTubenya sendiri, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Selain itu, lantaran penghasilan Atta ada diatas Rp 4,8 miliar pertahun maka jelas ia diwajibkan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan yang terkena wajib pajak (neto).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana hadir pada acara akad nikah Titania Aurelie Nur Hermansyah (Aurel) dengan Muhammad Attamimi Halilintar (Atta).

Akad nikah tersebut digelar di Ballroom Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 3 April 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Presiden hadir sebagai saksi nikah dari pihak mempelai pria dalam akad nikah tersebut. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT