SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang dan kepolisian menyita 7 handphone (HP) dan beberapa barang terlarang saat melakukan razia di kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok Narkoba.
Kepala Rutan Serang, Aliandra Harahap mengatakan pihaknya kembali melakukan sidak di Blok hunian warga binaan.
Sidak tersebut dilakukan dalam upaya mendeteksi dini gangguan kamtib serta komitmen dalam upaya Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57, dan ini merupakan komitmen bersama dalam mendeteksi dini gangguan kamtib serta upaya P4GN," katanya kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Menurut Aliandra, dalam sidak dan razia di blok hunian narapidana kasus narkoba ini, Rutan Serang juga mengajak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut.
"Di kegiatan ini, kami menerjunkan sebanyak 26 Petugas termasuk Tim Satops Patnal serta melibatkan Polsek Calung (Polsek Serang)," tambahnya.
Aliandra menjelaskan dalam pelaksanaan sidak dilakukan di empat kamar pria dan 1 kamar wanita. Dimana blok tersebut dihuni oleh pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kita berhasil mengamankan barang-barang elektronik dan barang terlarang lainnya di Blok Hunian WBP, yaitu 7 Buah handphone, korek gas, parfum, sendok, dan barang terlarang lainnya, nanti itu semua akan di data untuk dimusnahkan," jelasnya.
Dilain tempat, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Elieser Indra K Simanjutak mengatakan selain HP dan barang-barang yang disebutkan Karutan, petugas juga menemukan beberapa butir obat yang sempat dicurigai obat keras.
"Ternyata itu obat biasa," katanya.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Serang, Ipda Rudy mengatakan dalam kesempatan ini, anggota Polsek Serang hanya ikut membantu Rutan Serang dalam kegiatan razia tersebut, mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.