BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Diduga kerap beroperasi kembali pada masa pemberlakuan pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menyegel Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Senin (5/4/2021) malam.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi mengatakan, penyegelan tersebut sebagai penegakan kebijakan dalam rangka menegakan surat edaran Bupati 323 Tahun 2021, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang aturan tempat hiburan malam.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kami akan melakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016, dan kami akan sidak tempat lain," kata dia.
Selain itu, dia menambahkan jika masih ada tempat hiburan malam yang kerap beroperasi pada masa PPKM akan diberi sanksi tegas.
"Kami akan melakukan segel permanen," ucapnya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi kembali menyegel Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Senin (5/4/2021) malam. (foto: akhmad nursyeha)
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel Lute Cafe lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika memang diketahui melanggar, kata dia, akan diberikan sanksi tegas. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)