DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah ada pelarangan pulang kampung (mudik) oleh pemerintah pusat, personel Dinas Perhubungan Kota Depok akan melakukan pengawasan hingga penyekatan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19.
Kadishub Kota Depok, Dadang Wiharna mengatakan Pemkot Depok akan berkoordinasi bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menyiapkan regulasi terkait kebijakan tersebut.
Salah satu kebijakan itu adalah penghentian palayanan terminal dan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Pada tanggal 6-17 Mei 2021 operasional AKDP dan AKAP akan dihentikan sementara diberlakukan pada terminal Jatijajar. Sedangkan bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak bisa mendatangi Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur," ucapnya.
Kendati demikian, Dadang mengatakan kebijakan larangan ke luar daerah tidak berlaku ketika ada masyarakat kepentingan mendesak.
"Jika lalu ada yang wafat di kampung atau sakit keras akan diperkenankan perjalanan, akan tetapi ada syarat tertentu, seperti ada syarat dari RT dan RW dan keterangan dari kampung ada saudara yang sakit keras atau ada saudaranya yang wafat,” ungkap Dadang.
Selain itu juga akan dilakukan kerja sama dengan sejumlah pihak salah satunya Polres Metro Depok unit Satlantas untuk melakukan pemetaan pada sejumlah titik rawan keberangkatan luar daerah.
"Untuk pengawasan kami lakukan secara itensif kami kerja sama bersama BPTJ untuk diindikasikan lokasi dijadikan pemberangkatan ke kampung halaman," tuturnya.
Paling tidak untuk penyekatan, lanjut Dadang, baru ada lima titik jalur alternatif luar daerah menjelang hari raya Idul Fitri di Jabodetabek.
"Baru lima titik yang akan kita jadikan pemantauan. Ada beberapa titik dijadikan sebagai check point di wilayah," tambahnya.
Mantan Camat Sukmajaya ini menambahkan titik-titik yang sudah ada masih dikoordinasikan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).