Kafe Hingga Supermarket Dilarang Putar Lagu Ciptaan Orang, Melanggar? Wajib Bayar Royalti!

Selasa 06 Apr 2021, 20:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai sekarang baik di kafe, supermarket, atau radio diwajibkan membayar sejumlah royalti jika memutar lagu milik orang lain tanpa adanya izin dari pihak yang bersangkutan terlebih dahulu.

Hal itu wajib dilakukan usai Presiden Jokowi secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Langkah tersebut dilakukan demi menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," tulis PP 56/2021 yang dikutip PosKota, Senin (5/4/2021).

Diharapkan kedepannya terdapat mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran dan tentunya dapat melalui sarana teknologi informasi.

Mengutip dari ayat 2 pasal 3, berikut sejumlah layanan publik yang masih dalam kategori komersial:

Seminar dan konferensi komersial; Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; Konser musik; Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; Pameran dan bazar.

Selain itu ada Bioskop; Nada tunggu telepon; Bank dan kantor; Pertokoan; Pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; Lembaga penyiaran radio; Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; Usaha karaoke.

Sebagai informasi, royalti sendiri memiliki arti yakni jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properto, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam.

Sedangkan Hak Cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. (cr03)

Berita Terkait
News Update