JPU PN Tangerang Akan Banding Terkait Vonis 18 tahun Penjara Terdakwa Kepemilikan 192 Kilogram Ganja

Selasa 06 Apr 2021, 21:19 WIB
Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga) 

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nico Baranoi (50), terdakwa kasus kepemilikan enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan akan melakukan banding terkait vonis hakim yang diketuai Agus Iskandar. 

Menurutnya vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni hukuman mati.

"Untuk perkara narkoba dengan terdakwa atas nama Nico kita sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan melakukan banding atas putusan tersebut," ujar Dapot saat ditemui, Selasa (6/4/2021).

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dapot menuturkan dasar tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kilogram ganja. 

"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa lantaran terdakwa Nico hanya sebagai kurir  narkoba. 

"Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja," kata Arief saat dihubungi.

Terkait rencana banding yang akan dilakukan JPU, dirinya mempersilahkan hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa.

"Itu hak jaksa ya, dan hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya. (toga) 

Berita Terkait

News Update