ADVERTISEMENT

Fix! Arab Saudi Bolehkan Ibadah Umrah Selama Ramadan, Ini Ketentuannya

Selasa, 6 April 2021 13:04 WIB

Share
Vector Ilustration Of Kaaba Mecca (Foto: 123rf/website)
Vector Ilustration Of Kaaba Mecca (Foto: 123rf/website)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai dari 1 Ramadan, Arab Saudi memperbolehkan bagi parra pengunjung untuk melakukan ibadah umrah dan sholat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi.

Hal itu memang tetap boleh dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan dan dengan catatan bagi orang-orang yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

Melansir dari laman Saudi Press Agency, Selasa (6/4/2021) menyebut bahwa bagi setiap orang yang telah melakukan proses vaksinasi juga harus sesuai dengan ketentuan dari aplikasi Tawakkalna.

Sedikt informasi, aplikasi Tawakkalna merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai pemantau pergerakan warga di sektor publik dan swasta selama pemberlakuan jam malam yang diberlakukan di tengah pandemi virus corona.

Selain itu, sumber Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan memberlakukan untuk orang yang telah divaksin 14 hari setelah menerima dosis pertama atau yang telah sembuh dari Covid-19.

Bagi kalian yang ingin mendapat  izin pemesanan menunaikan ibadah umrah, sholat dan kunjungan untuk jangan lupa mendaftar di aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Setiap pengunjung nantinya juga harus menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna dan langsung dari rekening penerima.

Hanya aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang menjadi platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin setiap pengunjung yang ingin melakukan kegiatan ibadah umrah. (cr03)

ADVERTISEMENT

Reporter: Risto Risanto
Editor: Risto Risanto
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT