ADVERTISEMENT

Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Diringkus Polisi

Selasa, 6 April 2021 19:42 WIB

Share
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain. (cr01)
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus dua orang tersangka berinisial DF dan T yang melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram berubsidi ke gas elpiji berukuran 12 kg.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan ada tiga lokasi tempat penyalahguanaan gas bersubsidi.

"Dari 3 TKP kami menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg dan selang regulator 100 selang untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, ada 4 kendaraan roda dua," ujarnya di Meruya, Jakarta Barat, Selasa (06/04/2021).

Selain itu, Zulkarnain menambahkan, gas 12 kg yang telah disuntik oleh kedua tersangka didistribusikan di wilayah Jakarta Barat.

"Jadi sementara Jakarta Barat saja untuk yang 12 kg hasil suntikan tadi itu didistribusikan di wilayah Jakbar," jelasnya.

Zulkarnain menegaskan, kedua orang inisial DF dan T tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik.

"Pekerja kami sudah tentukan untuk kami tetapkan sebagai saksi karena mereka hanya bekerja dan terima upah," terangnya.

Kedua tersangka tersebut diketahui memperoleh gas elpiji 3 kg dari agen-agen gas.

Saat ini, lanjut Zulkarnain, pihaknya masih mendalami terkait bagaimana kedua tersangka memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg.

"Metode khusus saya rasa jangan terlalu disebarin, nanti jadi pelajaran," paparnya.

Dari keterangan tersangka, diketahui keduanya sudah melakukan aksi suntik gas elpiji 3 kg ke 12 kg sejak 2018 silam.

Dalam kurun waktu dua tahun itu, diketahui kerugian negara mencapai Rp 7 Miliyar. Itupun baru di wilayah Jakarta Barat.

"Jadi kita menghitung selisih dari pada subsidi yang dikeluarkan pemerintah sehingga mereka ada keuntungan, karena kan yang 12 kg tidak disubsidi, jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg," ucap Zulkarnain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 8 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimun 40 miliar. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT