Asuransi Lahan Pertanian Bisa Bantu Petani Bekasi Hindari Kerugian

Selasa 06 Apr 2021, 17:18 WIB
Kelompok tani. (ilustrasi/ist)

Kelompok tani. (ilustrasi/ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kesadaran para petani di Kabupaten Bekasi untuk mengasuransi lahan pertanian masih terbilang minim. Padahal, asuransi tersebut dapat melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman pada musim kemarau maupun musim hujan.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum mengatakan, petani di Kabupaten Bekasi kurang berminat untuk mengansuransikan lahan pertaniannya seperti areal persawahan, padahal premi per hektare Rp36 ribu per musim tanam.

"Jadi sudah disubsidi oleh pemerintah, tapi petani di kita belum berminat," kata dia kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Menurut dia, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 1.000 hektare areal pertanian bisa terasuransikan. Jumlah tersebut sesuai dengan rapat target yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat dan telah dirapatkan di Provinsi Jawa Barat.

"Target dari pusat 1.000 hektare, tetapi kami belum bisa 100 persen," katanya.

Saat ini, kata dia, pemerintah telah berusaha maksimal menyosialisasikan program Kementerian Pertanian itu.

"Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Tapi kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan," ujar Nayu. 

Pada proses asuransi sawah, kata Nayu, ada syarat yang harus dilakukan petani untuk mengikuti asauransi dari Jasindo itu. Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanam.

"Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," tuturnya.

Syarat lainnya, kata dia, luas lahan maksimal dua hektar per petani dan juga mengalami fuso atau gagal panen lebih dari 75 persen petak alami, sudah bisa klaim.

Bahkan, lanjut dia, petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare dengan melampirkan foto kerusakan (open camera).

Berita Terkait
News Update