JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pastinya masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan istilah polisi tidur. Hampir di setiap ruas jalan yang ada di Negara ini pasti dapat ditemui polisi tidur.
Polisi tidur (speedtrap) biasanya berfungsi sebagai pertanda bagi para pengendara agar memperlambat laju kendaraan karena adanya obyek yang harus diwaspadai.
Namun, apakah kalian tahu sebenarnya asal usul atau sejarah dari polisi tidur itu sendiri? di luar negeri, istilah polisi tidur lebih dikenal sebagai speedbump atau speedtrap yang memiliki makna pembatas kecepatan.
Banyak yang meyakini bahwa istilah polisi tidur ini justru berasal dari Bahasa Britania Raya, yakni Sleeping Policeman.
Ternyata benar saja, melansir dari laman Seton.co.uk, pada 7 Juni 1906 Chatham di New Jersey adalah tempat pertama yang menerapkan alat pembatas kecepatan. Bahan-bahan seperti batu ubin besar dan batu besar digunakan untuk menaikkan trotoar sejauh lima inci.
Pada tahun 1953 sebuah polisi tidur dirancang oleh seorang fisikawan bernama Arthur Holly Compton untuk memperlambat lalu lintas di luar Universitasnya, bentuknya sama seperti polisi tidur yang kita gunakan saat ini.
Langkah-langkah pengendalian lalu lintas menjadi semakin populer di seluruh dunia dan polisi tidur pertama di Inggris muncul pada tahun 1983.
Namun kini di Indonesia sendiri lebih banyak ukuran polisi tidur yang bertentangan dengan desain yang seharusnya diatur.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Aturan tersebut mengatur Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, memiliki sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm. (cr03)