Ariza Patria Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah dengan Sejumlah Syarat, Berikut Ketentuannya

Selasa 06 Apr 2021, 11:55 WIB
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria saat menyampaikan terkait kebijakan salat Tarawih berjamaah. (foto: deny)

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria saat menyampaikan terkait kebijakan salat Tarawih berjamaah. (foto: deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu dekat ini bulan Ramadan akan menyapa seluruh umat muslim.

Meski kali ini berbeda lantaran berada di masa pandemi Covid-19 sehingga banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya ialah terkait beribadah.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengaku tidak melarang pelaksanaan salat Tarawih berjamaah saat Ramadan. Hanya saja ada ketentuan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Semuanya kan diperbolehkan (ibadah), solat Tarawih, di Pura, di Gereja, sudah boleh. Hanya tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jarak," ujarnya di Balaikota, Senin (5/4/2021) malam.

Pelaksanaan salat Tarawih berjamaah dimasa pandemi Covid-19 tahun ini juga telah diperbolehkan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi.

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Kedua, salat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya," terangnya, Senin (5/4/2021).

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir. (deny)

Berita Terkait
News Update