Terkait Larangan Mudik, PT KAI Belum Bisa Terapkan Pola Operasional Karena Masih Menunggu Arahan Kemenhub

Senin 05 Apr 2021, 17:08 WIB
Stasiun Pasar Senen (cr-5)

Stasiun Pasar Senen (cr-5)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyebutkan, pihaknya saat ini belum bisa menerapkan seperti apa mekanisme pola operasional terkait dikeluarkannya aturan larangan mudik oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.

Hal tersebut lantaran saat ini PT KAI masih menunggu surat edaran resmi terkait pola operasional dari Kementerian Perhubungan RI selaku pembuat regulasi moda transportasi di tanah air.

"Kita belum bisa beri jawaban terkait hal itu ya, karena kami masih masih menunggu detail teknis dari Kemenhub , itu kan belum diatur akan seperti apa," kata Joni kepada poskota.co.id ketika dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Senin, (5/4/2021).

Dikarenakan masih menunggu aturan pola operasional, pihaknya hingga kini masih belum bisa melakukan mekanisme teknis seperti membedakan mana masyarakat yang hendak mudik atau berpergian biasa.

"Yang mengatur siapa yang boleh mudik dan tidaknya itu sebenarnya Kemenhub, jadi persoalan teknis terkait aturan pola operasional kita masih menunggu surat edaran itu," jelasnya. (cr-5)

Berita Terkait
News Update