Selain Tersangka UU Darurat Kepemilikan Pistol, Polda Metro Tetapkan Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas pada Bang Jago Pengendara Fortuner

Senin, 5 April 2021 23:03 WIB

Share
Ilustrasi pistol. (ist)
Ilustrasi pistol. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bang Jago pengemudi Fortuner yang viral acungkan Pistol Air Soft Gun di Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika alias MFA,35, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Senin (5/4/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan tersangka kasus kecelakaan.

“Ya ini kasus keduanya kecelakaan lalu lintas ringan. Yang ditahan itu kan sebelumnya UU Darurat mengacungkan senjata viral,” ucap Yusri.

Penetapan Farid sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurut Yusri, Farid dijerat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Yusri menyebut, dalam kasus kecelakaan ini korban hanya mengalami luka ringan.

"Tapi masuknya kategori laka ringan bersenggolan dengan pengendara motor," pungkasnya. (adji)

 

 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar